Langsung ke konten utama

makalah pasar modal


BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Pasar Modal Indonesia saat ini mulai menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Hal ini tercermin dari jumlah emiten dan nilai emisi serta volume perdagangan dan kapitalisasi pasar yang terus meningkat. Namun demikian perkembangan yang telah dicapai oleh Pasar Modal Indonesia yang tercermin dalam peningkatan jumlah emiten dan nilai emisi, volume perdagangan dan nilai kapitalisasi pasar, belum diimbangi oleh pertumbuhan jumlah pemodal domestik, yang merupakan suatu elemen pengukur penting kemajuan Pasar Modal di suatu negara.

B. RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian pasar modal?
2.      Bagaimana sejarah pasar modal?
3.      Apa fungsi dan wewenang bapepam?


C. TUJUAN PENULISAN MAKALAH
   Yaitu agar teman-teman dapat mengetahui tentang apa itu pasar modal serta bagaiman strukturnya, serta dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan teman-teman, serta kami selaku pembuat makalah dapat menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen pengajar.











BAB II
PEMBAHASAN
Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar modal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernamaVerreninging voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek yang diperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belanda. Bursa Batavia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang dunia kedua.
Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak perseroan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah melakukan deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar modal antara  lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
a.         Kemudahan syarat go public antar lain laba tidak harus mencapai 10%.
b.         Diperkenalkan Bursa Paralel.
c.         Penghapusan pungutan seperti fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam.
d.        Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e.         Saham boleh dierbitkan atas unjuk.
f.          Batas fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g.         Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
C. SEJARAH PASAR MODAL
1. Era Penjajahan
Cikal bakal lahirnya pasar modal Indonesia pertama kali dimulai pada era penjajahan yang dimulai pertama kali oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke 19.
Hanya saja pada masa itu, masih belum adanya organisasi resmi yang menaungi pasar modal ini. Yang ada hanyalah transaksi jual beli modal.
Latar belakangnya dibuat pasar modal karena pemerintah kolonial Belanda ingin membangun perkebunan secara besar-besaran di tanah jajahan Indonesia.
Sehingga pasar modal berfungsi sebagai salah satu alternatif sumber dana. Dimana investornya terdiri atas orang-orang Belanda dan Eropa yang penghasilanya jauh lebih tinggi sekitar 50 sampai 100 kali lipat dari penghasilan penduduk pribumi.
Transaksi jual beli modal yang pertama kali terjadi pada tahun 1880, dimana produk yang pertama kali diperjualbelikan adalah produk kopi.
Pada 14 Desember 1912, barulah berdiri bursa efek resmi pertama kali di Batavia (Jakarta). Dengan nama Vereniging Voor de Effectenhandel yang merupakan cabang bursa saham Amsterdamse Effectenbureau di Amsterdam, Belanda.
Bursa ini merupakan bursa tertua ke-4 di Asia setelah Bombay (1830), Hongkong (1847, dan Tokyo (1878).
Pada saat awal didirikan, hanya ada 13 anggota bursa yang aktif. Dan efek yang diperjualbelikan pada saat itu adalah :
  • Saham dan obligasi perusahaan perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia.
  • Obligasi yang diterbitkan pemerintah.
  • Sertifikat perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negri Belanda.
  • Dan efek perusahaan Belanda lainya.

Pada tahun 1914, Bursa Efek Batavia sempat ditutup karena Perang Dunia I dan dibuka kembali setelah Perang Dunia I berakhir yaitu pada 1918.
Setelah itu, perkembangan pasar modal di Batavia menjadi sangat pesat sehingga menarik minat masyarakat kota lainya.
Sehingga pada 11 Januari 1925, Surabaya resmi menyelenggarakan perdagangan efek. Dan beberapa bulan kemudian, dibuka juga bursa efek di Semarang pada 1 Agustus 1925.
Hanya saja, periode menggembirakan ini tidak berlangsung lama. Hal ini disebabkan karena terjadinya resesi ekonomi pada tahun 1929 dan disusul dengan Perang Dunia II.
Akibatnya, Bursa Efek di Surabaya dan Semarang ditutup, dan disusul dengan tutupnya Bursa Efek di Batavia pada tanggal 10 Mei 1940.
Penutupan bursa efek di ketiga kota tersebut sangat mengganggu likuiditas efek. Hal ini menyebabkan perusahaan dan perseorangan Belanda kurang berhasrat untuk menanam modal di Indonesia.
Dengan demikian, dengan pecahnya Perang Dunia II menjadi akhir aktivitas pasar modal di Indonesia pada era penjajahan Belanda.
2. Era Orde Lama
Setahun setelah Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia, yaitu pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia diterbitkan oleh pemerintah. Pristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali pasar modal Indonesia. Baru tanggal 3 Juni 1952 bursa efek Indonesia kembali dibuka di Jakarta dengan nama Bursa Efek Jakarta (BEJ) setelah terhenti selama kurang lebih 12 tahun. Penyelenggaraan bursa diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-Efek (PPUE), yang terdiri atas 3 bank negara dan beberapa pialang efek lainya dengan Bank Indonesia sebagai penasehat.
Sejak saat itu, perkembangan bursa efek sangat pesat, meskipun efek yang diperdagangkan adalah efek yang diterbitkan sebelum Perang Dunia II.Hanya saja keadaan tersebut hanya berlangsung sampai tahun 1958.
Akibat politik konfrontasi yang dilancarkan oleh pemerintah Republik Indonesia terhadap Belanda sehingga hubungan kedua negara terganggu. 
Hal ini diperparah dengan sengketa Irian Barat dan puncaknya adalah aksi pengambilalihan semua perusahaan Belanda di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nasional No.86 Tahun 1958.

Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960 mengenai larangan untuk memperdagangkan seluruh efek perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia.
Akibatnya, sebagian besar investor perseorangan dan perusahaan Belanda banyak yang meninggalkan Indonesia.
Tingkat inflasi yang cukup tinggi hingga 650% pada akhir era Orde Lama juga ikut mengguncangkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar uang dan modal.
Hal ini berdampak pada harga saham dan obligasi menjadi rendah dan tidak menarik lagi bagi para investor. Kejadian ini mengakhiri sejarah pasar modal Indonesia pada Orde Lama.
3. Era Orde Baru
Pada era Orde Baru, kebijakan ekonomi Indonesia sudah tidak lagi melancarkan konfrontasi terhadap modal asing guna untuk pembangunan ekonomi.
Langkah pertama yang dilakukan pemerintah Orde Baru adalah menahan dan membuat perekonomian Indonesia normal.
Dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (waktu itu masih bernama BNI Unit I) No.4/16 Kep. Dir. Tanggal 26 Juli 1968, di Bank Indonesia dibentuk Tim Persiapan Pasar Uang dan Modal (PUM)
Tim persiapan Pasar Uang dan Modal mempunyai tugas untuk :
  • Mengumpulkan data
  • Memberikan usul kepada Gubernur Bank Sentral untuk mengembangkan pasar modal di Indonesia.
Dari hasil penelitian tim tersebut, diketahui benih pasar modal di Indonesia sudah ditanam oleh pemerintah sejak tahun 1952. 
Tetapi karena berhubung dengan situasi politik serta akibat suramnya di bidang moneter, maka pertumbuhan efek di jakarta yang diselenggarakan oleh PPUE mengalami kemunduran sejak tahun 1958.
Karena tim persiapan Pasar Uang dan Modal (PUM) sudah selesai melaksanakan tugasnya, maka tim tersebut dibubarkan, sekaligus dengan Surat Keputusan Mentri Keuangan No. Kep-02/MK/IV/1970 dibentuk tim Pasar Uang dan Modal yang diketuai Gubernur Bank Sentral.
Tim Pasar Uang dan Modal mempunyai tugas untuk :
  • Membantu Mentri Keuangan mempersiapkan langkah-langkah ke arah pelaksanaan pengembangan pasar uang dan modal.
  • Mengaktifkan kembali bursa efek.
Setelah tugas yang diberikan Mentri Keuangan terhadap tim Pasar Uang dan Modal selesai dilaksanakan, dengan Surat Keputusan Mentri Keuangan N0. Kep. 25/MK/IV/1/1972 tanggal 13 Januari 1972 tim dibubarkan dan dibentuk Badan Pembina Pasar Uang dan Modal (Bapepum) dengan tugas :
  • Melaksanakan pembinaan pasar uang dan modal tahap demi setahap.
  • Mempersiapkan pembetukan suatu lembaga pasar uang dan modal.
  • Melaksanakan pengawasan atas aktivitas bursa efek.
Dengan dibentuknya Badan Pembina Pasar Uang dan Modal (Bapepum), terlihat kesungguhan usaha-usaha untuk membentuk kembali pasar uang dan modal di Indonesia.
Untuk memenuhi tenaga teknis untuk tugas operasional pendirian pasar uang dan modal, sebanyak 15 orang pejabat Bank Indonesia dan Departmen Keuangan dilatih di luar negri, terutama di negara ASEAN yang diperkirakan memiliki masalah yang sama dengan Indonesia.
Klimaksnya, pada 27 Desember 1976, bedasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal. Hal-hal yang dilakukan adalah :
  • Membentuk Badan Pembina Pasar Modal
  • Membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
  • Penetapan PT. Danareksa sebagai BUMN pertama yang go-public dengan penyertaan modal negara sebanyak Rp.50 milliar
  • Memberikan keringanan pajak pada perusahaan go-public dan pembeli saham
Emiten swasta pertama di Indonesia yang pertama kali go-public adalah PT. Semen Cibinong (SMCB) dengan harga Initial Public Offering (IPO) sebesar Rp.10.000/lembar.
Hanya saja, selama periode 1977-1988, perkembangan pasar modal Indonesia kurang menggembirakan. Situasi pasar sangat lesu meskipun pemerintah sudah memberikan berbagai fasilitas. Dimana, hingga periode berakhir hanya ada 28 perusahaan yang tercatat di bursa.

Hal ini disebabkan karena prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham, dan faktor-faktor lainya.
Guna mengatasi kelesuan ini, pemerintah mengeluarkan paket kebijaksanaan deregulasi terkait perkembangan pasar modal, meliputi :
1. Pakdes87 (Paket Kebijaksanaan Desember 1987)
  • Penyederhanaan persyaratan proses emisi sahan dan obilgasi.
  • Dihapusnya biaya yang sebelumnya dipungut BAPEPAM seperti biaya pendaftaran efek.
  • Menghapus batasan fluktuasi saham.
2. Pakto88 (Paket Kebijaksanaan Oktober 1988)
Paket ini sebenarnya ditujukan untuk sektor perbankan, hanya saja mempunyai dampak langsung terhadap sektor pasar modal, meliputi :
  • Ketentuan 3L (Legal, Lending, Limit).
  • Pengenaan pajak atas bunga deposito.
Alasan kebijakan ini berdampak langsung terhadap pasar modal adalah dengan dikeluarkan pajak ini, berarti pemerintah memberikan perlakuan yang sama terhadap sektor perbankan dan sektor pasar modal.

D. BADAN PENGAWASAN PASAR MODAL (BAPEPAM)
1.     Fungsi Bapepam
Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari Pasar Modal dilakukan oleh Bapepam yang bertujuan untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada para pelaku Pasar Modal, memproses pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Dijelaskan dalam pasal 3 Kepmenkeu RI No : 503/KMK.01/1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal, fungsi Bapepam adalah:
a)      penyusunan peraturan di bidang Pasar Modal;
b)      penyusunan peraturan di bidang Pasar Modal;
c)      pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di Pasar Modal;
d)     penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
e)      penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
f)       penetapan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal;
g)      pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.      Wewenang Bapepam
Pada pasal 5 UU Pasar Modal, Bapepam berwenang untuk:
a)      memberi :
1.      izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring danPenjaminan, Lembaga  Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi Efek;
2.      izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi; dan
3.      persetujuan bagi Bank Kustodian;
b)      mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat;
c)      menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek,Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur yang baru;
d)     menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
e)      mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang dan atau peraturan pelaksanaanya;
f)       mewajibkan setiap Pihak untuk :
1.      menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau
2.      mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
g)       melakukan pemeriksaan terhadap :
1.      setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam; atau
2.      Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkan Undang-undang;
h)      menunjuk Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud dalam huruf g; mengumumkan hasil pemeriksaan;
i)        membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau  menghentikan transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal;
j)        menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat;
k)      memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan keputusan membatalakan atau menguatkan pengenaan sanksi
l)        menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran,pemeriksaan, dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal
n)      melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar Modal
o)      memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas UUPM
atau peraturan pelaksanaannya;
p)      menetapkan instrumen lain sebagai Efek selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 UU PM;dan
BAB III
PENUTUP
A.   KESIMPULAN
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES. Pelaku pasar modal ialah emiten, investor dan lembaga penunjang. Pasar Modal memiliki peran yang sangat penting di dalam perekonomian Indonesia. Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.

B.     SARAN
Makalah ini tentunya jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu masukan serta saran dari para pembaca sangat kami harapkan demi tercapainya kesempurnaan tersebut.




DAFTAR PUSTAKA

Slamat, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan Edisi Ketiga. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 2001
 Richard G. Lipsey, dkk., Pengantar Ekonomi Jilid 2 Edisi delapan, Jakarta: Erlangga, 1987. wikipedia.com
koran kompas
Sukirno, MIKRO EKONOMI : Teori Pengantar, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah isim jamid

DAFTAR ISI DAFTAR ISI..........................................................................................................................   1 KATA PENGANTAR.......................................................................................................... 2 BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................................   3             A. Latar Belakang.......................................................................................................3             B. Rumusan Masalah..................................................................................................3             C. Tujuan Penulis........................................................................................................   3 B...