BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pasar Modal Indonesia saat ini mulai
menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Hal ini tercermin dari jumlah
emiten dan nilai emisi serta volume perdagangan dan kapitalisasi pasar yang
terus meningkat. Namun demikian perkembangan yang telah dicapai oleh Pasar
Modal Indonesia yang tercermin dalam peningkatan jumlah emiten dan nilai emisi,
volume perdagangan dan nilai kapitalisasi pasar, belum diimbangi oleh
pertumbuhan jumlah pemodal domestik, yang merupakan suatu elemen pengukur
penting kemajuan Pasar Modal di suatu negara.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian pasar modal?
2. Bagaimana sejarah pasar modal?
3. Apa fungsi dan wewenang bapepam?
C. TUJUAN PENULISAN MAKALAH
Yaitu agar teman-teman dapat mengetahui tentang apa itu
pasar modal serta bagaiman strukturnya, serta dapat menambah wawasan dan ilmu
pengetahuan teman-teman, serta kami selaku pembuat makalah dapat menyelesaikan
tugas yang diberikan oleh dosen pengajar.
BAB II
PEMBAHASAN
Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana
jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah
dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit
adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek
diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock
exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual
dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh
perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial
paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue),
dan waran (warrant).
Definisi pasar modal
menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang
mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu
jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah
perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk
peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang
berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari
satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya
terdiri dari berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat
deposito, commercial papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Dalam sejarah Pasar
Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19.
Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging
voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah
berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse
Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat
Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay,
Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas
pasar modal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu
dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat
ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun
perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana
adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung
tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya
sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah
maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan
persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak
di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernamaVerreninging
voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.
Efek yang diperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan
milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belanda. Bursa
Batavia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka kembali pada tahun
1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di
Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang dunia kedua.
Pada tahun 1977, bursa
saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam),
institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan
melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak perseroan sebesar
10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public.
Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak
dikenakan pajak pendapatan atas capital gain, pajak atas
bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan
modal.
Pada tahun 1988,
pemerintah melakukan deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk
pasar modal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar modal antara
lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah
dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan
pasar modal meliputi pokok-pokok:
a. Kemudahan
syarat go public antar lain laba tidak harus mencapai 10%.
b. Diperkenalkan
Bursa Paralel.
c. Penghapusan
pungutan seperti fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang
sebelumnya dipungut oleh Bapepam.
d. Investor
asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e. Saham
boleh dierbitkan atas unjuk.
f. Batas
fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g. Proses emisi sudah
diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya
persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek
Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya
fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
C. SEJARAH PASAR MODAL
1. Era Penjajahan
Cikal bakal lahirnya pasar modal Indonesia pertama kali dimulai pada era
penjajahan yang dimulai pertama kali oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad
ke 19.
Hanya saja pada masa
itu, masih belum adanya organisasi resmi yang menaungi pasar modal ini. Yang
ada hanyalah transaksi jual beli modal.
Latar belakangnya dibuat
pasar modal karena pemerintah kolonial Belanda ingin membangun perkebunan
secara besar-besaran di tanah jajahan Indonesia.
Sehingga pasar modal
berfungsi sebagai salah satu alternatif sumber dana. Dimana investornya terdiri
atas orang-orang Belanda dan Eropa yang penghasilanya jauh lebih tinggi sekitar
50 sampai 100 kali lipat dari penghasilan penduduk pribumi.
Transaksi jual beli
modal yang pertama kali terjadi pada tahun 1880, dimana produk yang pertama
kali diperjualbelikan adalah produk kopi.
Pada 14 Desember 1912,
barulah berdiri bursa efek resmi pertama kali di Batavia (Jakarta). Dengan nama
Vereniging Voor de Effectenhandel yang merupakan cabang bursa saham Amsterdamse
Effectenbureau di Amsterdam, Belanda.
Bursa ini merupakan
bursa tertua ke-4 di Asia setelah Bombay (1830), Hongkong (1847, dan Tokyo
(1878).
Pada saat awal
didirikan, hanya ada 13 anggota bursa yang aktif. Dan efek yang
diperjualbelikan pada saat itu adalah :
- Saham dan obligasi perusahaan
perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia.
- Obligasi yang diterbitkan
pemerintah.
- Sertifikat perusahaan-perusahaan
Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negri Belanda.
- Dan efek perusahaan Belanda
lainya.
Pada tahun 1914, Bursa
Efek Batavia sempat ditutup karena Perang Dunia I dan dibuka kembali setelah
Perang Dunia I berakhir yaitu pada 1918.
Setelah itu,
perkembangan pasar modal di Batavia menjadi sangat pesat sehingga menarik minat
masyarakat kota lainya.
Sehingga pada 11 Januari
1925, Surabaya resmi menyelenggarakan perdagangan efek. Dan beberapa bulan
kemudian, dibuka juga bursa efek di Semarang pada 1 Agustus 1925.
Hanya saja, periode
menggembirakan ini tidak berlangsung lama. Hal ini disebabkan karena terjadinya
resesi ekonomi pada tahun 1929 dan disusul dengan Perang Dunia II.
Akibatnya, Bursa Efek di Surabaya dan
Semarang ditutup, dan disusul dengan tutupnya Bursa Efek di Batavia pada
tanggal 10 Mei 1940.
Penutupan bursa efek di ketiga kota
tersebut sangat mengganggu likuiditas efek. Hal ini menyebabkan perusahaan dan
perseorangan Belanda kurang berhasrat untuk menanam modal di Indonesia.
Dengan demikian, dengan pecahnya Perang
Dunia II menjadi akhir aktivitas pasar modal di Indonesia pada era penjajahan
Belanda.
2. Era Orde Lama
Setahun setelah Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia, yaitu pada tahun
1950, obligasi Republik Indonesia diterbitkan oleh pemerintah. Pristiwa ini
menandai mulai aktifnya kembali pasar modal Indonesia. Baru tanggal 3
Juni 1952 bursa efek Indonesia kembali dibuka di Jakarta dengan nama Bursa Efek
Jakarta (BEJ) setelah terhenti selama kurang lebih 12 tahun. Penyelenggaraan
bursa diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-Efek (PPUE),
yang terdiri atas 3 bank negara dan beberapa pialang efek lainya dengan Bank
Indonesia sebagai penasehat.
Sejak saat itu,
perkembangan bursa efek sangat pesat, meskipun efek yang diperdagangkan adalah
efek yang diterbitkan sebelum Perang Dunia II.Hanya saja keadaan tersebut hanya
berlangsung sampai tahun 1958.
Akibat politik
konfrontasi yang dilancarkan oleh pemerintah Republik Indonesia terhadap
Belanda sehingga hubungan kedua negara terganggu.
Hal ini diperparah
dengan sengketa Irian Barat dan puncaknya adalah aksi pengambilalihan semua
perusahaan Belanda di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nasional No.86
Tahun 1958.
Kemudian disusul dengan
instruksi dari Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960
mengenai larangan untuk memperdagangkan seluruh efek perusahaan Belanda yang
beroperasi di Indonesia.
Akibatnya, sebagian
besar investor perseorangan dan perusahaan Belanda banyak yang meninggalkan
Indonesia.
Tingkat inflasi yang
cukup tinggi hingga 650% pada akhir era Orde Lama juga ikut mengguncangkan
kepercayaan masyarakat terhadap pasar uang dan modal.
Hal ini berdampak pada
harga saham dan obligasi menjadi rendah dan tidak menarik lagi bagi para
investor. Kejadian ini mengakhiri sejarah pasar modal Indonesia pada Orde Lama.
3. Era Orde Baru
Pada era Orde Baru, kebijakan ekonomi Indonesia sudah tidak lagi
melancarkan konfrontasi terhadap modal asing guna untuk pembangunan ekonomi.
Langkah pertama yang
dilakukan pemerintah Orde Baru adalah menahan dan membuat perekonomian
Indonesia normal.
Dengan Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia (waktu itu masih bernama BNI Unit I) No.4/16 Kep. Dir.
Tanggal 26 Juli 1968, di Bank Indonesia dibentuk Tim Persiapan Pasar Uang dan
Modal (PUM)
Tim persiapan Pasar Uang
dan Modal mempunyai tugas untuk :
- Mengumpulkan data
- Memberikan usul kepada Gubernur
Bank Sentral untuk mengembangkan pasar modal di Indonesia.
Dari hasil penelitian
tim tersebut, diketahui benih pasar modal di Indonesia sudah ditanam oleh
pemerintah sejak tahun 1952.
Tetapi karena berhubung
dengan situasi politik serta akibat suramnya di bidang moneter, maka
pertumbuhan efek di jakarta yang diselenggarakan oleh PPUE mengalami kemunduran
sejak tahun 1958.
Karena tim persiapan
Pasar Uang dan Modal (PUM) sudah selesai melaksanakan tugasnya, maka tim
tersebut dibubarkan, sekaligus dengan Surat Keputusan Mentri Keuangan No.
Kep-02/MK/IV/1970 dibentuk tim Pasar Uang dan Modal yang diketuai Gubernur Bank
Sentral.
Tim Pasar Uang dan Modal
mempunyai tugas untuk :
- Membantu Mentri Keuangan
mempersiapkan langkah-langkah ke arah pelaksanaan pengembangan pasar uang
dan modal.
- Mengaktifkan kembali bursa
efek.
Setelah tugas yang
diberikan Mentri Keuangan terhadap tim Pasar Uang dan Modal selesai
dilaksanakan, dengan Surat Keputusan Mentri Keuangan N0. Kep. 25/MK/IV/1/1972
tanggal 13 Januari 1972 tim dibubarkan dan dibentuk Badan Pembina Pasar Uang
dan Modal (Bapepum) dengan tugas :
- Melaksanakan pembinaan pasar
uang dan modal tahap demi setahap.
- Mempersiapkan pembetukan suatu
lembaga pasar uang dan modal.
- Melaksanakan pengawasan atas
aktivitas bursa efek.
Dengan dibentuknya Badan
Pembina Pasar Uang dan Modal (Bapepum), terlihat kesungguhan usaha-usaha untuk
membentuk kembali pasar uang dan modal di Indonesia.
Untuk memenuhi tenaga
teknis untuk tugas operasional pendirian pasar uang dan modal, sebanyak 15
orang pejabat Bank Indonesia dan Departmen Keuangan dilatih di luar negri,
terutama di negara ASEAN yang diperkirakan memiliki masalah yang sama dengan
Indonesia.
Klimaksnya, pada 27
Desember 1976, bedasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 52 Tahun
1976 tentang pendirian Pasar Modal. Hal-hal yang dilakukan adalah :
- Membentuk Badan Pembina Pasar
Modal
- Membentuk Badan Pelaksana Pasar
Modal (BAPEPAM)
- Penetapan PT. Danareksa sebagai
BUMN pertama yang go-public dengan penyertaan modal negara sebanyak Rp.50
milliar
- Memberikan keringanan pajak
pada perusahaan go-public dan pembeli saham
Emiten swasta pertama di
Indonesia yang pertama kali go-public adalah PT. Semen Cibinong (SMCB) dengan
harga Initial Public Offering (IPO) sebesar Rp.10.000/lembar.
Hanya saja, selama
periode 1977-1988, perkembangan pasar modal Indonesia kurang menggembirakan.
Situasi pasar sangat lesu meskipun pemerintah sudah memberikan berbagai
fasilitas. Dimana, hingga periode berakhir hanya ada 28 perusahaan yang
tercatat di bursa.
Hal ini disebabkan
karena prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan
fluktuasi harga saham, dan faktor-faktor lainya.
Guna mengatasi kelesuan
ini, pemerintah mengeluarkan paket kebijaksanaan deregulasi terkait
perkembangan pasar modal, meliputi :
1. Pakdes87 (Paket Kebijaksanaan Desember 1987)
- Penyederhanaan persyaratan proses emisi sahan dan
obilgasi.
- Dihapusnya biaya yang sebelumnya dipungut BAPEPAM
seperti biaya pendaftaran efek.
- Menghapus batasan fluktuasi saham.
2. Pakto88 (Paket Kebijaksanaan Oktober 1988)
Paket ini sebenarnya ditujukan untuk
sektor perbankan, hanya saja mempunyai dampak langsung terhadap sektor pasar
modal, meliputi :
- Ketentuan 3L (Legal, Lending, Limit).
- Pengenaan pajak atas bunga deposito.
Alasan kebijakan ini berdampak langsung
terhadap pasar modal adalah dengan dikeluarkan pajak ini, berarti pemerintah
memberikan perlakuan yang sama terhadap sektor perbankan dan sektor pasar
modal.
D. BADAN PENGAWASAN
PASAR MODAL (BAPEPAM)
1. Fungsi Bapepam
Berdasarkan
Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan sehari-hari Pasar Modal dilakukan oleh Bapepam yang bertujuan untuk
mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi
tersebut, Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran
kepada para pelaku Pasar Modal, memproses pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Dijelaskan dalam pasal 3
Kepmenkeu RI No : 503/KMK.01/1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawas Pasar Modal, fungsi Bapepam adalah:
a) penyusunan
peraturan di bidang Pasar Modal;
b) penyusunan
peraturan di bidang Pasar Modal;
c) pembinaan
dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan,
pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di Pasar Modal;
d) penetapan
prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
e) penyelesaian
keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
f) penetapan
ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal;
g) pengamanan
teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Wewenang Bapepam
Pada pasal 5 UU Pasar
Modal, Bapepam berwenang untuk:
a) memberi
:
1. izin
usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring danPenjaminan,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek,
Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi Efek;
2. izin
orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang
Efek, dan Wakil Manajer Investasi; dan
3. persetujuan
bagi Bank Kustodian;
b) mewajibkan
pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat;
c) menetapkan
persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu
komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa
Efek,Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya
komisaris dan atau direktur yang baru;
d) menetapkan
persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda atau
membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
e) mengadakan
pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa
yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang dan atau peraturan
pelaksanaanya;
f) mewajibkan
setiap Pihak untuk :
1. menghentikan
atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan di Pasar
Modal; atau
2. mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan
atau promosi dimaksud;
g) melakukan
pemeriksaan terhadap :
1. setiap
Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam; atau
2. Pihak
yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan,
atau pendaftaran profesi berdasarkan Undang-undang;
h) menunjuk
Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan
wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud dalam huruf g; mengumumkan hasil
pemeriksaan;
i) membekukan
atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek
atau menghentikan transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk jangka
waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal;
j) menghentikan
kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan
darurat;
k) memeriksa
keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta
memberikan keputusan membatalakan atau menguatkan pengenaan sanksi
l) menetapkan
biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran,pemeriksaan, dan penelitian serta
biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal
n) melakukan
tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat
pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar Modal
o) memberikan
penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas UUPM
atau peraturan pelaksanaannya;
p) menetapkan
instrumen lain sebagai Efek selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 5
UU PM;dan
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pasar Modal adalah
tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis
sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar
modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor
melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin
tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko
yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan
modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal
pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang
paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan
obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor.
Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat
BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES. Pelaku pasar modal ialah
emiten, investor dan lembaga penunjang. Pasar Modal memiliki peran yang sangat
penting di dalam perekonomian Indonesia. Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu
ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan
dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana
tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk
usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil
operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang
diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam
kepemilikan aktiva riil.
B. SARAN
Makalah ini tentunya jauh
dari kesempurnaan. Oleh karena itu masukan serta saran dari para pembaca sangat
kami harapkan demi tercapainya kesempurnaan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Slamat, Dahlan. Manajemen Lembaga
Keuangan Edisi Ketiga. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia. 2001
Richard G. Lipsey,
dkk., Pengantar Ekonomi Jilid 2 Edisi delapan, Jakarta:
Erlangga, 1987. wikipedia.com
koran kompas
Sukirno, MIKRO EKONOMI :
Teori Pengantar, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Komentar
Posting Komentar