BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Bangsa Indonesia adalah
bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan
mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari
negera luar dalam urusan pemerintahan. Sejak peristiwa proklamasi di tahun
1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama
yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada
awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi
indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil. Tetapi, setelah
beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan
membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem
pemerintahannya sendiri .
Di zaman sekarang yaitu
zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti
akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit
di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut.
Oleh karena itu, kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi
bangsa Indonesia.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Pengertian Politik Dan
Strategi Nasional
2.
Hakikat Politik
Nasional
3.
Poltranas dan Arah Pembangunan
Nasional
4.
Pembangunan Nasional
Sebagai Pengamalan Pancasila
5.
Aspek-aspek Utama dalam
Poltranas
6.
Implementasi Polstranas
C. TUJUAN
1.
Menjelaskan Penyusunan
Poltranas di Indonesia.
2.
Menjelaskan
Implementasi Poltranas dibidang Hukum di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1.
Pengertian
Politik
a) Secara Etimologi
Secara etimologis,
politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota.
Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia
yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti
pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Politik juga berasal dari bahasa
Inggris; politic: bijaksana, beradab, berakal, yang dipikirkan ; polite :
sopan, halus, beradab, sopan santun, terpilih, yang halus budi bahasanya ;
policy : kebijaksanaan, haluan negara ,
Bahasa Jepang ; 政治,
Seiji : polite, courteous, conscientious, close, diplomatic, politic), adalah
proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain
berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini
merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai
hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Dalam bahasa
Indonesia, Secara umum politik mempunyai
dua arti, yaitu politik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik
dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian
asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai
tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan
tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan
atau cita-cita yang dikehendaki. Policy
merupakan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut
sebaik-baiknya.Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal
balik.
b) Secara Terminologi
·
Menurut Ramlan Surbakti bahwa definisi politik adalah interaksi antara
pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan
keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam
suatu wilayah tertentu.
·
Menurut F. Isjwara politik ialah salah satu perjuangan untuk memperoleh
kekuasaan atausebagai tekhnik menjalankan kekuasaan-kekuasaan.
·
Menurut Kartini Kartono bahwa politik dapat diartikan sebagai aktivitas
perilaku atau proses yang menggunakan kekuasaan untuk menegakkan
peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yangsah berlaku di tengah
masyarakat.
Dari pendapat tersebut disimpulkan bahwa
politik merupakan sebuah sarana memperjuangankan kekuasaan serta mempertahankan
kekuasaan itu demi tujuan yang ingin dicapai dan merupakan salah satu sarana
interaksi atau komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat sehingga apapun
program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan
keinginan-keinginan masyarakat di mana tujuan yang dicita-citakan dapat dicapai
dengan baik. Pengertian komunikasi dapat disederhanakan secara umum sebagai
“hubungan” atau kegiatan upaya interaksi manusia dengan lembaga dan dapat
bersifat langsung atau tidak langsung (melaluiperantara/media masa), bisa
bersifat vertical dan horizontal. Hal ini di dukung oleh pendapat Kosasih
Djahiri bahwa komunikasi adalah : “Suatu proses (proses, reaksi atau interaksi)
dan merupakan produk dari pada kemampuan manusia/lembaga pelaku yang
bersangkutan.
2.
Pengertian
Strategi Nasional
a) Secara Etimologi
Strategi berasal dari
bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau
seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
b)
Secara Terminologi
Karl von Clausewitz
(1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan. Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
3.
Pengertian
Politik dan Strategi Nasional
Politik Nasional
diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, definisi politik adalah asas,
haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan
politik nasional. Jadi, strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
B. HAKIKAT POLITIK NASIONAL
Hakikat politik
nasional adalah kebijaksanaan nasional yang menjadi landasan serta arah bagi
penyusunan konsep strategi nasional. Kebijaksanaan nasional merupakan
manifestasi dan upaya pencapaian tujuan nasional melalui rumusan pokok kegiatan
mencapai tujuan.
Politik nasional menggariskan
usaha-usaha untuk mencapai tujuan nasional yang dalam perumusannya dibagi dalam
tahap-tahap utama yaitu jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
C.
POLTRANAS DAN ARAH PEMBANGUNAN NASIONAL
Polstranas adalah
politik dan strategi nasional yang membahas tentang pembangunan nasional dalam
mencapai tujuan nasional ini dimiliki oleh setiap negara yang merdeka dan
berdaulat sehingga lebih mudah dan terarah dalam mencapai tujuan nasional yang
sudah direncanakan.
Polstranas atau politik dan strategi
nasional juga adalah asas, haluan, usaha dan kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharan, dan pengendalian) serta
penggunaan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dengan demikian, Polstranas
memiliki hubungan yang erat dengan
pembangunan nasional karena dapat menentukan prioritas dan pemerataan pembangunan yang damai, aman, adil, dan
demokrasi.
Pembangunan nasional merupakan usaha
negara dalam meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat
Indonesia seluruhnya dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan
tekhnologi yang ada. Contonya, dalam mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia
sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 maka berbagai
kebijakan dan peraturan dibuat agar dapat mencapai tujuan tersebut dengan
memanfaatkan teknologi se-efektif mungkin.
Dengan demikian, pada saat ini arah
pembangunan dan kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah lebih bersifat
transparansi dan mudah untuk disalurkan kepada masyarakat lewat berbagai media informasi yang mudah diakses.
Mayarakat dalam era ini juga bebas
mengemukakan pendapat yang membangun dan mengritik pemerintah jika kebijakan
yang diambil memiliki dampak negatif bagi masyarakat. Hal, ini membawa dampak
positif seperti arah pembangunan nasional yang dilakukan pemerintah akan
berjalan lebi bijak dan terarah tanpa mengorbankan atau terlalu bannyak
merugikan masyrakatnya. Selain itu, dampak negatif juga turut andil dalam
masalah ini. Contohnya, dengan banyak pendapat dari berbagai lapisan masyarakat
membuat pemerintah mengalami kesulitan untuk mengambil keputusan atau kebijakan
yang tepat dalam arah pembangunan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Pada era ini, arah pembangunan nasional
mengalami peningkatan kualitas seperti yang kita lihat mulai adanya pembangunan
yang merata walaupun belum semua tempat di Indonesia dijangkau. Namun dalam
hal-hal kecil ini dapat membuat pembangunan yang mencakup pemerataan, keadilan,
pemeliharan, dan pengendalian pembangunan nasioanl kea rah yang lebih baik.
D.
PEMBANGUNAN NASIONAL SEBAGAI PENGAMALAN PANCASILA
Pelaksanaan pembangunan
nasional mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk
mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera,
maju, serta kukh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu
sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa
Indonesia, dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah,
tetapi juga merupakan tanggungjawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah
setiap warga negara Indonesia harus ikut serta berperan dalam melaksanakan
pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikutsertaan setiap warga negara dalam
pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti
program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, menaati
segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan
keamanan.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal
yang batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni
sejahtera lahir dan batin. Contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah
pembangunan sarana prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan,
dan sebagainya. Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi
kebutuhan pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana prasarana transportasi
dan olahraga, dan sebagainya. Keseluruhan semangat, arah, dan gerak pembangunan
dilaksanakan sebagai pengamalan semua sila pancasila secara serasi dan sebagai
kesatuan yang utuh, yang meliputi:
·
Pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang antara lain mencakup
tanggung jawab bersama semua golongan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa untuk secara terus menerus dan bersama-sama meletakan landasan
spiritual, moral, dan etika yang kukuh
bagi pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
·
Pengamalan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang antara lain
mencakup peningkatan martabad serta hak dan kewajiban asasi warga negara serta
penghapusan penjajahan, kesengsaraan, dan ketidakadilan dari muka bumi.
·
Penamalan sila Persatuan Indonesia, yang anatar alain mencakup peningkatan
pembinaan di semua bidang kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara
sehingga rasa kesetiakawanan semakin kuat dalam rangka memperkukuh persatuan
dan kesatuan bangsa.
·
Pengamalan sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, yang natara lain mencakup upaya makin menumbuhkan
dan mengembangkan sistem politik demokrasi Pancasila yang makin mampu
memelihara stabilitas nasional yang dinamis, mengembangkan kesadaran dan
tanggung jawab politik warga negara, serta menggairahkan rakyat dalam proses
politik.
·
Pengamalan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Bangsa Indonesia, yang
antara lain mencakup upaya untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup
tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju
kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan.
E.
ASPEK-ASPEK UTAMA DALAM POLTRANAS
Politik nasional itu meliputi:
1.
Politik Dalam Negeri.
Politik dalam negeri
yang diarahakan kepada mengangkat, meninggikan, dan memelihara harkat, derajat,
dan potensi rakyat Indonesia yang pernah mengalami kehinaan dan kemelaratan
akibat penjajahan, menuju sifat-sifat bangsa yang terhormat dan dapat
dibanggakan.
2.
Politik Luar Negeri
Politik luar negeri
bersifat bebas akitf, anti imperialism dan kolonialisme, mengabdi kepada
kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat serta diarahkan kepada
pembentukan solidaritas antar bangsa terutama bangsa-bangsa Asia-Afrika dan
negara-negara non-aligned.
3.
Politik ekonomi
Politik ekonomi yang
bersifat swasembada/swadaya dengan tidak berarti mengisolasi diri tetapi
diarahkan kepada peningkatan taraf gidup dan daya kreasi rakyat Indonesia
sebesar-besarnya.
4.
Politik Pertahanan
Keamanan
Bersifat aktif dan
diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa dan negara serta
usaha-usaha nasional dan penanggulangan segala macam tantangan, hambatan, dan
ancaman.
Faktor yang memengaruhi
Poltranas yaitu:
1.
Ideologi dan Politik
Potensi ideologi dan
politik dihimpun didalam pengertian kesatuan dan persatuan nasional yang
menggambarkan kepribadian bangsa keyakinan atas kemampuan sendiri dan yang
berdaulat serta berkesanggupan untuk menolong bangsa-bangsa yang masih dijajah
guna mencapai kemerdekaan.
2.
Ekonomi
Kesuburan, kekayaan
alam, maupun tenaga kerja yang terdapat di Indonesia merupakan potensi ekonomi
yang besar sekali, bukan saja untuk mencukupi keperluan sendiri tetapi juga
dunia/negara lain.
3.
Sosial Budaya
Kebhinekaan dalam
berbagai segi kehidupan bangasa merupakan kerawanan yang dipersatukan agar
menjadi kekuatan.
4.
Pertahanan Keamanan
Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ABRI) yang lahir dalam kancah revolusi fisik Indonesia, tumbuh
menjadi kekuatan militer yang modern dan merupakan inti sistem pertahanan
keamanan rakyat semseta.
F.
IMPLEMENTASI POLSTRANAS
Bentuk wujud dari
Polstranas adalah GBHN atau Garis-garis Besar Haluan Negara. Visi dari
Polstranas tertuang dalam GBHN 1999-2004, yaitu terwujudnya masyarakat yang
damai, demokratis, berkeadilan dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan RI.
Implementasi Polstranas dalam berbagai bidang kehidupan tertuang dalam GBHN,
yaitu:
1.
Implementasi polstranas
dibidang hukum
·
Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum
dalam rangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
·
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan
hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan yang tidak sesuai
dengan tuntutan reformasi,melalui program legislasi.
·
Menegakan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian
hukum,keadilan,kebenaran,dan supermasi hukum serta menghargai hak asasi
manusia.
·
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional dalam bentuk
undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia,sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa.
·
Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas aparat penegak
hukum,termasuk kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui peningkatan
kesejahteraan,dukungan sarana dan prasarana hukum,pendidikan, serta pengawasan
yang efektif untuk membubuhkan kepercayaan masyarakat.
2.
Implementasi polstranas
dibidang ekonomi
·
Mengembangakan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme
pasar yang adil berdasaekan prinsip persaingan sehat.
·
Memperhatikan pertumbuhan ekonomi,nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial,
kualitas hidup, pembangunan dan berwawasan lingkungan yang berkelajutan dan
menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
·
Mengembangakan pesaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan
terjadinya struktur pasar monopilistik dan berbagai struktur pasar distortif
yang merugikan masyarakat.
·
Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui
regulasi,layanan publik,subsidi,dan insentif yang dilakukan secara transparan
dan diatur oleh undang-undang.
·
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan
kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif berdasarkan
keunggulan komparatif sebagi negara maritim dan agraris dan kompetensi serta
produk unggulan disetiap daerah.
3.
Implementasi polstranas
dibidang politik
a.
Politik dalam negeri
·
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada
ke-bhineka-tunggal-ika-an.
·
Menyempurnakan UUD 1945
sejalan dengan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
·
Meningkatkan peran MPR,DPR dan lembaga-lembaga tinggi negara lainya
dengan menegaskan fungsi,wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
·
Mengembangkan sistem politik nasional demokratis dan terbuka,
mengembangkan kehidupan kepartaian yang meghormati keberagaman aspirasi
politik, dan mengembangkan sistem serta penyelenggaraan pemilu demokratis
dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
·
Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan
aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan yang
efektif terhadap kinerja lembaga – lembaga negara. Meningkatkan efektifitas,
fungsi, dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan
lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
b.
Politik luar negeri
·
Menegaskan arah politik luar negeri indonesia yang bebas aktif dan
berorientasi pada kepentingan nasional, menitiberatkan pada solidaritas antar
negara berkembang,mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan
dalam segala bentuk. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional
yang menyangkut kepentingan dan hajad hidup orang banyak harus dengan
persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
4.
Implementasi polstranas
dibidang sosial
a. Kesehatan dan kesejahteraan sosial
·
Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling
mendukung.
·
Memprioritaskan upaya peningkatan
kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitas.
·
Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui
pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta
prasarana dalam bidang medis.
·
Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga
kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang
memadai, pengelolaanya melibatkan pemerintah, perusahaan dan pekerja.
·
Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan
pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial.
b. Kebudayaan,kesenian,dan pariwisata
·
Mengembangakan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang
bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa,budaya nasional yang mengandung
nilai-nilai universal termasuk termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
·
Merumuskan nilai-nilai kebudayaan indonesia untuk memberikan rujukan sisitem nilai bagi totalitas perilaku
kehidupan ekonom, politik, hukum, dan kegiatan kebudayaan dalam rangka
pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
·
Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka
memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan
pembaangunan dimasa depan.
·
Mengembangkan kebebasan berekreasi dalam berkesenian untuk memberi
inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada
etika,moral,estetika dan agama serta memberikan perlindungan dan penghargaan
terhadap hak cipta dan royalitas bagi pelaku seni budaya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Politik Nasional adalah
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional.
Hakikat politik nasional adalah kebijaksanaan nasional yang menjadi landasan
serta arah bagi penyusunan konsep strategi nasional.
Polstranas memiliki hubungan yang erat dengan pembangunan nasional karena
dapat menentukan prioritas dan pemerataan
pembangunan yang damai, aman, adil, dan demokrasi. Keseluruhan semangat,
arah, dan gerak pembangunan Nasional dilaksanakan sebagai pengamalan semua sila
pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh.
Aspek utama dalam Poltranas meliputi
Politik dalam negeri, politik luar negeri, politik ekonomi, dan politik
pertahanan dan keamanan. Implementasi Poltranas mencakup 4 bidang yaitu hukum,
ekonomi, politik dan sosial.
B. SARAN
Sebagai warga negara
yang baik, patutlah kita bergandengtangan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan
kita bersama. Pemerintah tidak akan berhasil tanpa rakyat, dan sebaliknya.
Untuk itu harus adanya kerjasama yang baik.
Politik dan strategi nasional haruslah
dipilih dan digunakan dengan sebaik mungkin dalam segala bidang agar kemajuan
dalam pembangunan kita dapat terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
Isjwara F,
Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Bina Cipta. 1995.
Kartini,
Kartono. Pendidikan Politik. Bandung: Mandiri Maju. 1996.
Kosasih, Djahiri
A. Politik Kenegaraan Dan Hukum. Bandung: Lab PPkn UPI Bandung. 2003.
Ramlan,
Surbakti. Memahami ilmu politik. Jakarta: Gramedia Widia sarana Indonesia. 1999.
Sinamo, N.
Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta Pusat: PT. Bumi
Intitama Sejahtera. 2010.
Komentar
Posting Komentar